Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia
sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Dalam
istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Hak
asasi dibagi menjadi dua yaitu:
a. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia,
yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak
bekerja.
b. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat
sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti hak memiliki,
hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak
persamaan dalam hak.
Sesuai dengan pengertian hak tersebut maka hak sangat berkaitan
dengan kewajiban, dalam kehidupan bermasyarakat setiap individu memiliki
kewajiban menjaga hak-hak individu lain.
1. Hak Asasi Alamiah Manusia
Hak Asasi Alamiah Manusia adalah hak dasar manusia yang
dianugrahkan oleh yang Maha Pencipta. Tidak ada manusia yang dapat membatalkan
kelahiran seorang bayi dan tidak ada yang berhak menghentikan kehidupan
seseorang. Namun bentuk pelanggaran pada hak asasi alamiah manusia ini sangat
jelas telah terjadi di era modern ini. Pembunuhan telah merajalela, nyawa
seorang manusia bagai tak ada artinya dibanding harta berlimpah, bayi tak
berdosa harus digugurkan untuk menutupi aib orangtuanya, bahkan ada yang bunuh
diri karena tak sanggup menanggung beban hidup. Sungguh, di era modern ini
IPTEK yang berkembang tidak berbanding lurus dengan akhlaq manusianya.
2. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian
dari masyarakat
Hak manusia sebagai makhluk
sosial, makhluk yang saling bergantung dengan makhluk yang lainnya. Manusia
memilik nafsu selayaknya manusia, namun nafsu atau keinginan tersebut harus
sesuai dengan kemanusiaan. Ada takaran, status, posisi dan ketentuan yang sesuai
tidak dilebihkan atau dikurangkan. Contoh penyimpangan yang membuktikan
pemahaman yang salah tentang Hak Asasi Manusia:
a. Wanita yang berpenampilan seperti laki-laki,
dan sebaliknya
Sumber: www.pinterest.com
Pengertian hak asasi tersebut memang tidak
menyinggung gender, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Namun pada hakekatnya hak asasi tersebut harus tetap
berlandaskan atas kodrat manusia yang sesungguhnya. Sebagai contoh, wanita yang
berpakaian seperti laki-laki. Para wanita ini beranggapan hak asasi mereka
untuk berpenampilan, mempunyai cara pandang dan bersikap selayaknya laki-laki.
Namun hal yang demikian sudah menyimpang dari kodrat manusia. Begitu pula jika
laki-laki yang berpenampilan seperti wanita, bahkan hal yang demikian sudah
menjadi lapangan pekerjaan di beberapa sudut ibukota. Apa memang sudah menjadi
Hak Asasi Manusia ?
b. Wanita yang mengenakan pakaian minim.
Sumber: www.blogspot.com
Bagi mereka hal tersebut adalah hak mereka,
namun bagi masyarakat pada umumnya penampilan mereka tersebut dapat mengganggu
terutama kaum pria. Bukankah salah satu hak manusia adalah terlindung
kehormatannya? Dan dengan pakaian minim tersebut wanita sudah melanggar hak
asasinya sendiri, hak asasi untuk dapat dihormati dan dimuliakan.
c. Pernikahan sesama jenis.
Sumber: www.republika.com
Pernikahan adalah janji suci sepasang manusia
untuk saling melengkapi dan melindungi dalam membangun kehidupan. Namun
fenomena tidak lazim yang sudah dilegalkan oleh beberapa negara adalah
pernikahan sesama jenis. Suatu hal yang tak masuk akal manusia karena kodrat manusia
adalah tertarik pada lawan jenis.
Ternyata telah sangat jauh penyimpangan
yang terjadi terhadap hak asasi manusia, dimulai dari pemahaman yang salah
tentang hak asasi manusia itu sendiri. Fenomena-fenomena diatas hanya beberapa
contoh penyimpangan yang umum terjadi disekitar kita, bahkan telah dianggap biasa
dan seakan-akan dilegalkan oleh negara. Masih banyak jenis penyimpangan yang
telah terjadi di lingkungan masyarakat. Penyimpangan tersebut dilakukan oleh
pelaku terhadap dirinya sendiri bukan oleh orang lain. Jika penyimpangan
tersebut terus dianggap biasa, maka akan sangat mungkin terjadi
penyimpangan-penyimpangan lain terhadap hak asasi manusia. Hal yang lebih buruk
lagi, peradaban manusia dapat kembali ke masa-masa primitive dan kebodohan.
Alangkah baiknya jika kita dapat
memperbaiki pemahaman terhadap HAM, minimal mencegah timbulnya penyimpangan HAM
yang lain. Dengan memperbaiki akhlak masyarakat dan dimulai dari diri sendiri,
memperbaiki hubungan bermasyarakat. Karena HAM adalah keinginan dari fitrahnya
manusia maka jika manusia tersebut memiliki akhlak yang benar maka hak yang dituntutnya
dan kewajiban yang dijalaninya akan sesuai dengan kodrat manusia.
Referensi:http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
https://www.pinterest.com/angelchick789/being-a-tomboy-is-fun/
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/14/02/05/n0i3qf-skotlandia-setujui-pernikahan-sejenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar